Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang sejalan dengan prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance), khususnya
dalam menggali dan mengelola seluruh potensi Pajak dan
Retribusi, Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif
bagi Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi
yang mencapai kinerja tertentu; bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat
diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pemalang
Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 T ahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi
Bab III Sumber dan Besaran Insentif
Bab IV Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2011 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran termasuk jenis pajak kabupaten/kota. Pajak restoran merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk pembiayaan pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang mandiri menuju masyarakat sejahtera. Untuk dijadikan sebagai sumber pendapatan asli daerah, pungutan pajak restoran perlu diatur dengan peraturan daerah. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Restoran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan dan Penghitungan Pajak, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan dan Tata Cara Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa, Sanksi Administrasi, Insentif Pemungutan, Pemeriksaan dan Pengawasan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
27 Halaman, Penjelasan: 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Retribusi Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 21 Tahun 2011
tentang Retribusi Izin Trayek, Peraturan Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 34 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan,
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Retribusi Izin Usaha Perikanan, Peraturan Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perpanjangan Izin Memperkerjakan
Tenaga Asing, perlu disesuaikan dengan perkembangan ketentuan
peraturan perundang-undangan
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3029);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
13. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
14. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5025);
15. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
16. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
17. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5358);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu
Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
25. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 221);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
27. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMENKP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan;
28. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor
16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
30. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Dangguan di Daerah;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 1);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Wajo, (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008
Nomor 4);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2010
Nomor 5);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2012 Nomor 2);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2012 Nomor 9);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wajo Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2012 Nomor 12);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 6).
(1) Obyek Retribusi IMB Gedung adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu
bangunan gedung.
(2) Bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. bangunan gedung; dan
b. prasarana bangunan gedung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2017.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin
Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2011 Nomor 18), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 18 Tahun 2011 tentang
Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2013 Nomor 7);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin
Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2011 Nomor 21);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 34 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2011 Nomor 47);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha
Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2012 Nomor 8);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perpanjangan IMTA
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2014 Nomor 32);
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri Nomor 13 tahun 1986 tentang Pemberian Ijin Mendirikan Perusahaan
Angkutan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Usaha Angkutan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan otonomi yang luas dan bertanggung
jawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan Daerah
yang berasal dari pendapatan asli daerah, khususnya yang
bersumber dari Retribusi Daerah perlu ditingkatkan sehingga
kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaran
pemerintah di daerah dapat terwujud; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 1986 tentang Pemberian Ijin Mendirikan Perusahaan Angkutan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini,maka perlu
ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retibusi Ijin Usaha Angkutan;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
Bab VIII Wilayah Pemungut
Bab IX Tata Cara Pemungutan
Bab X Tata Cara Pembayaran
Bab XI Tata Cara Penagihan
Bab XII Sanksi Administrasi
Bab XIII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XIV Kadaluwarsa Penagihan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Penyidikan
Bab XVII Pengendalian dan Pengawasan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 tahun 1986 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2006
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Daerah Otonom maka pengelolaan laboratorium kemetrologian yang semula merupakan kewenangan Pemerintah menjadi kewenangan Provinsi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.2 Tahun 1981, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.8 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.26 Tahun 1983, PP No.2 Tahun 1985, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Perda No.4 Tahun 1986, Perda No.6 Tahun 2003, Perda No.2 Tahun 2005, Perda No.4 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Obyek, Subyek Dan Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dalam Penetapan Tarif Tera, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Dan Tempat-Tempat Pelayanan Kemetrologian, Tata Cara Pendaftaran, Tata Cara Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 8 halaman lampiran .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2022
PERBUP Kab. Banjarnegara No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai
Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan
PERBUP Kab. Banjarnegara No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai
Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan
KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2022/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin tingginya nilai pasar tanah dan adanya penyusutan nilai bangunan, perlu
menyesuaikan klasifikasi dan penetapan nilai jual obyek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan
bangunan perdesaan dan perkotaan;
b. bahwa klasifikasi dan penetapan nilai jual obyek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan
perdesaan dan perkotaan telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan BupatiBanjarnegara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sehingga perlu diubah kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur perubahant terhadap Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Wali Kota ini adalah : a. pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan kepada Wajib Pajak atas penyelenggaraan tata cara pemeriksaan pajak daerah telah ditetapkan Peraturan Wali Kota No 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah; c. bahwa dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi terhadap peraturan perundang-undangan maka Peraturan Wali Kota No 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian; d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; UU NO 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK.03/2013; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota No 80 Tahun 2013; Peraturan Wali Kota No 74 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang perubahan ketentuan antara lain ketentuan umum, bentuk pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan, standar pemeriksaan, kertas kerja pemeriksaan, standar pelaporan, ketentuan lain-lain,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 10 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN SELAIN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RADEN MATTAHER PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Badan Layanan Umum bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan berdasarkan prinisp ekonomi dan produktifitas akuntabilitas; bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu ditindak lanjuti dengan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 45 Tahun 2009 tentang Pola Tata Kelola RSUD Raden Mattaher Jambi dalam pasal 98 ayat (2) besaran tarif selain kelas III ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 23 Tahun 2005.
Nama, Obyek, Subyek dan Golongan Tarif; Ruang Lingkup Pelayanan; Klasifikasi Ruang Perawatan; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif; Pelayanan, Pengganti Obat-obatan dan Bahan Habis Pakai; Konsultasi Obat-obatan dan Konsultasi Gizi; Pemulasaran dan Visum Et Repertum; Pelayanan Mobil Ambulan dan Mobil Jenasah; Pemeriksaan dan Pengujian Kesehatan; Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian; Pelayanan Laundry; Pelayanan Kesehatan bagi Pasien Peserta PT. Askes Indonesia; Tata Cara Pemungutan; dan Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2011.
1) Tarif pelayanan CSSD dan Incenerator atau tarif pelayanan lainnya yang belum terdapat pada
peraturan ini dapat ditetapkan di Keputusan Direktur Utama.
2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama Rumah Sakit.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah dan penetapan tarif. Dengan adanya penambahan barang milik daerah yang dapat melayani masyarakat dan perkembangan tarif seiring dengan perkembangan zaman, maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa usaha perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa usaha, yang meliputi : pengelolaan pasar dan/atau pertokoan, pemberian dan perpindahan hak pakai, hak dan kewajiban pemegang hak pakai, larangan, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat