Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Obyek, Subyek Dan Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dalam Penetapan Tarif Tera, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Dan Tempat-Tempat Pelayanan Kemetrologian, Tata Cara Pendaftaran, Tata Cara Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat