Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2017

Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Obyek Retribusi IMB Gedung adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan gedung. (2) Bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. bangunan gedung; dan b. prasarana bangunan gedung

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
02 November 2017
Tanggal Pengundangan
02 November 2017
Tanggal Berlaku
02 November 2017
Sumber
LD.2017/No.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
Halaman ini telah diakses 874 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan