Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 5 Tahun 2012

Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Retribusi Jasa Usaha,Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Nama, Objek Dan Subjek Retribusi 3.Jenis Retribusi 4.Rincian Objek Retribusi 5.Peninjauan Dan Penetapan Dan Penetapan Tarif Retribusi 6.Wilayah Pemungutan Dan Instansi Pemungut 7.Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran 8.Tata Cara Penagihan 9.Sanksi Administrasi 10.Pengurangan,Keringanan Dan Pembebasan Retribusi 11.Kedaluawarsa Penagihan 12.Biaya Intensif Pemungutan 13.Ketentuan Pidana 14.Penyidikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
23 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.05
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 781 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Hulu Sungai Tengah No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
  2. PERDA Kab. Hulu Sungai Tengah No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
    perubahan kedua

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan