Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Retribusi Jasa Usaha,Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Nama, Objek Dan Subjek Retribusi 3.Jenis Retribusi 4.Rincian Objek Retribusi 5.Peninjauan Dan Penetapan Dan Penetapan Tarif Retribusi 6.Wilayah Pemungutan Dan Instansi Pemungut 7.Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran 8.Tata Cara Penagihan 9.Sanksi Administrasi 10.Pengurangan,Keringanan Dan Pembebasan Retribusi 11.Kedaluawarsa Penagihan 12.Biaya Intensif Pemungutan 13.Ketentuan Pidana 14.Penyidikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat