Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2020/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah dan penetapan tarif;
Bahwa dengan adanya penambahan barang milik daerah yang dapat melayani masyarakat dan untuk keperluan operasionalnya perlu dilakukan penarikan retribusi maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa usaha perlu disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2016.
- Peraturan ini memuat tentang Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
- Mengubah Lampiran I Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012.
- 10 Halaman
|