Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH, CALON PNSD DAN PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TERHITUNG MULAI TANGGAL 1 APRIL DAN 1 MEI TAHUN 2020 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Bupati Mempawah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah, Calon PNSD dan Pensiunan PNS terhitung mulai tanggal 1 April dan 1 Mei Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2020, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.5 Tahun 2016, Perbup Mempawah No.78 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya; Pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dprd, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap, Dan Pihak Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang mengatur ketentuan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan
akuntabel;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas perjalanan dinas, perlu melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan, dan komponen biaya Perjalanan Dinas yang diatur dalam ketentuan Peraturan Bupati Tanah Laut
Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lainnya.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2024.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dprd, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap, Dan Pihak Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2013
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 47 Tahun 2012 tentang Sistem Dan Prosedur Akuntansi Dilengkapi Dengan Sistem Dan Prosedur Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Sistem Dan Prosedur Akuntansi Dilengkapi Dengan Sistem Dan Prosedur Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan untuk Pembangunan Infrastruktur Perdesaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam upaya meningkatkan penyediaan
infrastruktur perdesaan yang berkualitas, berkelanjutan,
dan berwawasan lingkungan, maka Pemerintah Kabupaten
memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa
untuk peningkatan Infrastruktur Perdesaan,
b. bahwa agar pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan untuk
Pembangunan Infrastruktur Perdesaan dapat berdaya guna
dan berhasil guna maka perlu petunjuk pelaksanaan,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan
Untuk Pembangunan Infrastruktur:
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Tengah ( Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 42):
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286):
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495),
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578),
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717),
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5),
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310),
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093),
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 75), 12. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 70 Tahun 2017 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
(Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 Nomor 71):
13. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Wonogiri ( B
Materi Pokok Perbup ini adalah: Kegiatan PIP ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui perbaikan akses masyarakat terhadap pelayanan infrastruktur dasar perdesaan.
Kegiatan PIP memiliki tujuan yaitu:
a. tujuan jangka pendek adalah untuk meningkatkan akses masyarakat Desa
ke infrastruktur dasar di wilayah pedesaan, dan
b. tujuan jangka menengah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa.
Sasaran Kegiatan PIP adalah:
a. tersedianya infrastruktur perdesaan yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat, berkualitas, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,
meningkatnya kemampuan masyarakat perdesaan dalam penyelenggaraan
infrastruktur perdesaan,
b. meningkatnya lapangan kerja bagi masyarakat perdesaan,
c.meningkatnya kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam
memfasilitasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan di
perdesaan, dan
d. mendorong terlaksananya penyelenggaraan pembangunan prasarana
perdesaan yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2013.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 25, BN 2016 (1244): 18 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perka ANRI Nomor 13 Tahun 2011; Perka ANRI Nomor 15 Tahun 2011; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014; Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014; dan Perka ANRI Nomor 28 Tahun 2015.
Pencipta arsip, lembaga kearsipan, unit kearsipan, atau lembaga penyelenggara Diklat dapat menyelenggarakan Diklat Kearsipan dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan ANRI sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12A Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Arsiparis; dan Peraturan Kepala ANRI Nomor 6A tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membangun kepercayaan publik atas
penanganan terhadap pengaduan masyarakat yang akuntabel
dan transparan serta adanya jaminan mutu hasil
pengawasan, perlu disusun pedoman pengelolaan
penganagan pengaduan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
pedoman pengelolaan penganagan pengaduan masyarakat di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene;
1. Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan
daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomir 74, Tambahan lembaran negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587); sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam
Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 129;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
12. Peraturan Daerah Kab. Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Majene;
13. Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah
Kabupaten Majene;
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan penyelenggaran Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Perangkat daerah, Aparatur Sipil Negara dan perangkat Desa kepada APIP dan/atau Aparat Penegak
Hukum. Pengaduan dapat disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat, Whatsaap, Short Massage Service dan email.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2019 NOMOR 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR ANGGARAN BIAYA DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK DINAS KESEHATAN KOTA PARIAMAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dinas Kesehatan Kota Pariaman Tahun 2019 diperlukan suatu standar biaya sebagai pedoman melaksanakan kegiatan tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman Tentang Standar Anggaran Biaya Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dinas Kesehatan Kota Pariaman Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 11 tahun 2018, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 52 tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG STANDAR ANGGARAN BIAYA DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK DINAS KESEHATAN KOTA PARIAMAN TAHUN 2019, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. STANDAR ANGGARAN BIAYA DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK DINAS KESEHATAN KOTA PARIAMAN 2019
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
6 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat