Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 25 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan untuk Pembangunan Infrastruktur Perdesaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Kegiatan PIP ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui perbaikan akses masyarakat terhadap pelayanan infrastruktur dasar perdesaan. Kegiatan PIP memiliki tujuan yaitu: a. tujuan jangka pendek adalah untuk meningkatkan akses masyarakat Desa ke infrastruktur dasar di wilayah pedesaan, dan b. tujuan jangka menengah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Sasaran Kegiatan PIP adalah: a. tersedianya infrastruktur perdesaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, berkualitas, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, meningkatnya kemampuan masyarakat perdesaan dalam penyelenggaraan infrastruktur perdesaan, b. meningkatnya lapangan kerja bagi masyarakat perdesaan, c.meningkatnya kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam memfasilitasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan di perdesaan, dan d. mendorong terlaksananya penyelenggaraan pembangunan prasarana perdesaan yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan untuk Pembangunan Infrastruktur Perdesaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
06 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2019
Tanggal Berlaku
06 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.25
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 203 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan