Materi Pokok Perbup ini adalah: Kegiatan PIP ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui perbaikan akses masyarakat terhadap pelayanan infrastruktur dasar perdesaan. Kegiatan PIP memiliki tujuan yaitu: a. tujuan jangka pendek adalah untuk meningkatkan akses masyarakat Desa ke infrastruktur dasar di wilayah pedesaan, dan b. tujuan jangka menengah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Sasaran Kegiatan PIP adalah: a. tersedianya infrastruktur perdesaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, berkualitas, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, meningkatnya kemampuan masyarakat perdesaan dalam penyelenggaraan infrastruktur perdesaan, b. meningkatnya lapangan kerja bagi masyarakat perdesaan, c.meningkatnya kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam memfasilitasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan di perdesaan, dan d. mendorong terlaksananya penyelenggaraan pembangunan prasarana perdesaan yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat