Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024

Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai pedoman bagi pencipta arsip, lembaga Kearsipan, unit Kearsipan, dan lembaga penyelenggara Pelatihan Kearsipan dalam penyelenggaraan pelatihan Kearsipan. Pelatihan kearsiapan terdiri atas a. Pelatihan Fungsional Arsiparis; dan b. Pelatihan Teknis Kearsipan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Arsip Nasional RI
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan ANRI
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2024
Tanggal Berlaku
28 Mei 2024
Sumber
BN 2024 (278); 14 hlm
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Arsip Nasional RI
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 474 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perka Arsip Nasional No. 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan