Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pencipta arsip, lembaga kearsipan, unit kearsipan, atau lembaga penyelenggara Diklat dapat menyelenggarakan Diklat Kearsipan dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan ANRI sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Arsip Nasional RI
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Perka Arsip Nasional
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2016
Sumber
BN 2016 (1244): 18 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Arsip Nasional RI
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 219 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan ANRI No. 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan