Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 47 Tahun 2012

Sistem Dan Prosedur Akuntansi Dilengkapi Dengan Sistem Dan Prosedur Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 47 Tahun 2012 tentang Sistem Dan Prosedur Akuntansi Dilengkapi Dengan Sistem Dan Prosedur Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
20 November 2012
Tanggal Pengundangan
21 November 2012
Tanggal Berlaku
20 November 2012
Sumber
2012/47
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Sistem Dan Prosedur Akuntansi Dilengkapi Dengan Sistem Dan Prosedur Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan