Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Serta Manfaat; Ruang Lingkup; Prinsip; Tata Cara Penyusunan; Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat