Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 25 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dprd, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap, Dan Pihak Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dprd, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap, Dan Pihak Lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dprd, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap, Dan Pihak Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
04 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2024
Tanggal Berlaku
04 Juni 2024
Sumber
BD.2024/NO.25
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan