bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sigi menjadi daerah otonom yang diberi kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu pengaturan terhadap pemungutan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD);
bahwa untuk mewujudkan pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan tarif; wilayah pemungutan pajak dan cara penghitungan pajak; masa pajak, saat pajak terhutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan;ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
16 Halaman, Penjelasan: - Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pada saat ini baik ditinjau dari perekonomian maupun , dasar hukurn pembentukannya, sehingga perlu dirubah dengan membentuk Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 , Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855), Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK, SUBJEK RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA RETRIBUSI, .PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARlF RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN, PEMUNGUTAN RETRIBUSI (Tata Cara Pemungutan, Keberatan), PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAANPEMBAYARAN, SANKSI ADMINISTRATIF, PENAGIHAN, KADALUWARSA PENAGIHAN, MULAI BERLAKUNYA, PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, TATA CARA, PENGURANGAN KETETAPAN, PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PEMBATALAN, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga Nomor 17 Tahun 1998 beserta perubahannya tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2010
PERDA Kab. Bandung Barat No. 2 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Dan Retribusi Izin Gangguan
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2010/12 SERI B.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan perlu disesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008.
Terdiri dari 34 pasal, 15 bab yaitu ketentuan umum, nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan ,tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 8 Tahun 1998 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.2010/NO.1.SERI.C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan pemerintah dibidang pariwisata diperlukan peran serta aktif masyarakat melalui pembayaran retribusi tempat rekreasi dan olahraga;
b. Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Objek Wisata perlu
disesuaikan dan diatur kembali;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008;
Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome (AIDS)
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.2010/NO.12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome (AIDS)
ABSTRAK:
a. bahwa Human Immunodefficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno
Defficiency Sindrome (AIDS) merupakan penyakit menular dan dapat
menyebar melalui perilaku berisiko yang sebenarnya dapat dicegah;
b. bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki tingkat endemisitas HIV dan
AIDS dalam kategori concentrated epidemic level dan dapat meluas
menjadi generalize epidemic level bila tidak dilakukan upaya
penanggulangan yang terpadu, terkoordinasi dan berkesinambungan;
c. bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai kota pelajar dan kota
pariwisata memiliki tingkat lalu lintas manusia yang sangat tinggi yang
membawa serta berbagai kebudayaan dan sangat memungkinkan
terjadinya berbagai perilaku berisiko tertular atau menularkan HIV dan
AIDS;
d. bahwa penanggulangan epidemi HIV dan AIDS bukan semata-mata
tanggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh sektor kesehatan tetapi
merupakan tanggung jawab dan dapat dilaksanakan oleh multi sektor;
e. bahwa stigmatisasi dan diskriminasi kepada pengidap HIV dan AIDS
bertentangan dengan hak asasi manusia sehingga perlu adanya upaya
perlindungan hukum;
f. bahwa untuk melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai kota pelajar,
pendidikan, pariwisata dan pusat budaya, Pemerintah perlu melakukan
upaya penanggulangan HIV dan AIDS;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus (HIV)
dan Acquired Immune Defficiency Sindrome (AIDS);
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2006;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Penanggulangan HIV dan AIDS; Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 13 HLM; Penjelasan: 7 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010
Perda Prov. Jawa Barat No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah Di Jawa Barat
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2010/117 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Perda sebagai bagian dari proses legislasi daerah merupakan peraturan Perundang-undanan dalam sistem hukum nasional Pemda sebagai proses pembuatan Perda dengan diterbitnya PP No. 16 Tahun 2010 maka perlu membentuk Perda kab. Kuningan tentang Pedoman Pembentukan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; perpres RI No. 1 Tahun 2007; Permendagri no. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Asas Peraturan Daerah, Materi Muatan, Program Legislasi Daerah, Rancangan Peraturan Daerah, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah, Pengundangan Dan Penyebarluasan Peraturan Daerah, Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah, Peran serta Masyarakat, Anggaran, Teknik Penyusunan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2010.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005 dicabut.
70 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan
pembangunan perekonomian, dalam rangka melaksanakan otonomi daerah
yang nyata dan bertanggungjawab, diperlukan usaha untuk membina dan
menggali serta meningkatkan sumber pendapatan asli daerah; bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah
dengan menyertakan modal pada pihak ketiga dengan tetap
memperhatikan faktor pengamanan kekayaan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kota Pekalongan yang mengatur penyertaan
modal daerah pada pihak ketiga, dipandang sudah tidak sesuai sehingga
perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2009 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, bentuk penyertaan modal daerah, tata cara penyertaan modal, hasil usaha, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengendalian, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2011.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 8 Tahun 1992 dicabut.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat