PENANGGULANAGAN HUMAN IMMUNODEFFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMUNO DEFFICIENCY SYNDROME
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2023/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulanagan Human Immunodefficiency Virus dan Acquired Imuno Defficiency Syndrome
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat, memperoleh pelayanan
kesehatan, serta bebas dari Diskriminasi dan
Stigmatisasi;
b. bahwa Human Immunodeficiency Virus dan Acquired
Immuno-Deficiency Syndrome masih menjadi masalah
kesehatan yang berdampak pada penurunan kualitas
sumber daya manusia yang dapat menimbulkan
berbagai masalah sosial ekonomi, sehingga diperlukan
upaya penanggulangan;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus
(HIV) dan Acquired Immune Defficiency Sindrome (AIDS)
belum dapat menampung perkembangan hukum serta
kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan
Acquired Immuno-Deficiency Syndrome;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Upaya Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus dan Acquired Immune Defficiency Syndrome; Surveilans; Mitigasi Dampak; Rencana Aksi Daerah; Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi; Pelaksanaan Afirmasi; Larangan; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat dan Swasta; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
- Jumlah Halaman: 39 HLM; Penjelasan: 16 HLM;
|