Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK, SUBJEK RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA RETRIBUSI, .PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARlF RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN, PEMUNGUTAN RETRIBUSI (Tata Cara Pemungutan, Keberatan), PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAANPEMBAYARAN, SANKSI ADMINISTRATIF, PENAGIHAN, KADALUWARSA PENAGIHAN, MULAI BERLAKUNYA, PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, TATA CARA, PENGURANGAN KETETAPAN, PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PEMBATALAN, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat