Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2013

Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Dan Asas Pembentukan, Hierarki Jenis Dan Materi Muatan Produk Hukum Daerah, Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan Dan Penetapan, Teknik Dan Kerangka Penyusunan, Partisipasi Masyarakat, Pengundangan, Evaluasi dan Klarifikasi, Penyebarluasan, Pembiayaan, Ketentuan Lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STANDAR/PEDOMAN - JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 303 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan