Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Dan Asas Pembentukan, Hierarki Jenis Dan Materi Muatan Produk Hukum Daerah, Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan Dan Penetapan, Teknik Dan Kerangka Penyusunan, Partisipasi Masyarakat, Pengundangan, Evaluasi dan Klarifikasi, Penyebarluasan, Pembiayaan, Ketentuan Lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat