Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, bentuk penyertaan modal daerah, tata cara penyertaan modal, hasil usaha, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengendalian, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat