Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa & Pimpinan & Anggota Badan Permusyarawatan Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam rangka pelaksanaan dan penguatan otonomi Desa, bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Gorantalo Utara No. 11 tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Hak Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyarawatan Desa, termasuk didalamnya mengatur tentang Penghasilan Kepala Desa; Perangkat Desa dan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyarawatan Desa; Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; Tunjangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyarawatan Desa; Biaya Operasional Pemerintah Desa dan Badan Permusyarawatan Desa; Pengelolaan Hak Keuangan Kepala Desa; Perangkat Desa dan Pimpinan dan Anggota Badan permusyarawatan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
Peraturan daerah ini terdiri atas 27 halaman dengan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Sebagai wujud pelaksanaan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa yang baik sesuai amanat Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu menetapkan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 14 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 110 Tahun 2016
Peraturan daerah ini mengatur tentang Peresmian dan Pengisian Keanggotaan BPD, Pemberhentian Anggota BPD, Persyaratan Calon Anggota BPD, serta Hak dan Kewajiban Anggota BPD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Ketentuan mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan serta pemberhentian sementara, dan pengisian Anggota BPD antar waktu yang akan diatur dalam Peraturan Bupati
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/NO.10, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015; Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pengangkatan perangkat desa; masa jabatan perangkat desa; pembiayaan; pemberhentian perangkat desa; kekosongan jabatan perangkat desa dan pengangkatan pelaksana tugas; unsur staf perangkat desa; pakaian dinas dan atribut perangkat desa; serta kesejahteraan perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Perda Nomor 10 Tahun 2008
16 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 10 Tahun 2017
PERDA Kab. Blora No. 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta dalam rangka optimalisasi perangkat desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa perlu diubah dan disesuaikan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Perda Kab Blora No. 6 Tahun 2016.
Perda ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
Perda Kab Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2017
Desa - Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka penguatan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien, pengaturan tentang syarat untuk menjadi kepala desa, perlu disesuaikan. Dengan telah ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dalam amar putusannya menyatakan Pasal 33 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang mengatur mengenai persyaratan untuk diangkat menjadi kepala desa yaitu terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 112 Tahun 2014, Permendagri No. 82 Tahun 2015, Perda Kabupaten Sumbawa No. 1 Tahun 2015.
Ketentuan Pasal 5 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), Ketentuan Pasal 7 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), Ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf g dihapus dan ayat (2) huruf e diubah, Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 82A, Ketentuan Pasal 83 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 84 diubah, Ketentuan Pasal 85 diubah, Ketentuan Pasal 86 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 87 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten Kudus telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
b. bahwa dengan terjadinya perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah tanggal 12 Oktober 2015 Nomor 180/015105 Perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2005-2025;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
- Pasal 8 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
- Pasal 10 tentang Rencana Keuangan Pemerintah (RKP) Desa.
- Pasal 17 tentang pembangunan kawasan perdesaan.
- Pasal 30 tentang tenaga pendamping profesional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa Aset Desa merupakan kekayaan yang dimiliki
Desa dan merupakan unsur penting dalam upaya
peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
b. Bahwa untuk menciptakan efektifitas dan efisiensi aset
Desa, diperlukan pengelolaan aset Desa yang baik dan
terbuka;
c. Bahwa dalam rangka menciptakan pengelolaan aset
yang berdayaguna dan bermanfaat diperlukan suatu
pedoman dalam pengelolaannya;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Aset
Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, KEDUDUKAN, DAN ASAS;
BAB III
PENGBLOLA;
BAB IV
PENGELOLAAN;
BAB V
TUKAR MENUKAR;
BAB VII
SENGKETA ASET DESA;
BAB VIII
PENDANAAN;
BAB IX
GANTI RUGI DAN SANKSI;
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017
Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2017/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
bahwa pemberian otonomi daerah adalah dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat Kelurahan, sehingga perlu dibentuk Perda tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 8 Drt Tahun 1956;
3. UU No. 25 Tahun 2009;
4. UU No. 5 Tahun 2014;
5. UU No. 23 Tahun 2014 dan perubahannya;
6. UU No. 30 Tahun 2014;
7. PP No. 22 Tahun 1973;
8. PP No. 50 Tahun 1991;
9. PP No. 35 Tahun 1992;
10. PP No. 73 tahun 2005;
11. PP No. 19 Tahun 2008;
12. PP No. 96 Tahun 2012;
13. PP No. 18 Tahun 2016;
14. Permendagri No. 5 Tahun 2007;
15. Permendagri No. 80 Tahun 2015;
16. Perda Kota Medan No. 2 Tahun 2013;
17. Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: batasan istilah yang digunakan (ketentuan umum), maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembentukan lingkungan, kepala lingkungan, persyaratan calon kepala lingkungan, mekanisme pengangkatan calon kepala lingkungan, kedudukan, tugas dan fungsi kepala lingkungan, pemberhentian kepala lingkungan, masa bakti kepala lingkungan, pendanaan, insentif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka semua peraturan perundang-undangan daerah yang bertentangan dengan Perda ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2017 No. 9 Noreg 9/239/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
beberapa ketentuan dalam peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Perlu dilakukan perubahan; untuk melaksanakan putusan mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkaran Nomor 128/PU-XIII/2015 yang memutuskan bahwa pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf c UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggraan pemilihan kepala desa. berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan peraturan daerah kabupaten Bombana tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA MENGENAI PEMILIHAN KEPALA DESA SERTA PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat