Materi Pokok: mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 antara lain menghapus ketentuan Pasal 4 ayat (4); menyisipkan 1 (satu) pasal diantara Pasal 5 dan Pasal 6 yaitu Pasal 5A; mengubah ketentuan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 21 ayat (2) huruf k, Pasal 24, pasal 34, Pasal 37, Pasal 39; menghapus ketentuan Pasal 40, mengubah ketentuan Pasal 41, menghapus ketentuan Pasal 42, Pasal 44 ayat (2); menyisipkan 1 (satu) pasal diantara Pasal 45 dan Pasal 46 yaitu Pasal 45A; menyisipkan 2 (dua) pasal diantara Pasal 50 dan Pasal 51 yaitu Pasal 50A dan 50B; mengubah ketentuan Pasal 67, Pasal 68, Pasal 73, Pasal 74;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat