Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam peraturan diubah, antara lain 1. Pasal 1 dan Pasal 2, angka 19, angka 20, angka 27, angka 28, angka 29, angka 31, angka 35 diubah dan ditambahkan satu yaitu angka 36.a 2. Pasal 9 diubah 3. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 9.A 4. Pasal 10 ayat (7) dihapus 5. Pasal 21 ayat (1) huruf g dihapus 6. Pasal 22 diubah 7. Pasal 25 diubah 8. Pasal 32 ayat (5) dihapus 9. Pasal 40 ayat (2), ayat (3) diubah dan ditambahkan satu ayat yaitu ayat (3.a) 10. Pasal 43 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3.a) 11. Pasal 46 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) diubah, ayat (7) dan ayat (8) dihapus 12. Pasal 47 ayat (1), ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus 13. Pasal 49 ayat (3) dan ayat (4) diubah 14. Pasal 51 ayat (1) diubah, ayat (2) dan (3) dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Timur
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2017
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 3144 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kab. Lampung Timur No. 19 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan