Beberapa ketentuan dalam peraturan diubah, antara lain 1. Pasal 1 dan Pasal 2, angka 19, angka 20, angka 27, angka 28, angka 29, angka 31, angka 35 diubah dan ditambahkan satu yaitu angka 36.a 2. Pasal 9 diubah 3. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 9.A 4. Pasal 10 ayat (7) dihapus 5. Pasal 21 ayat (1) huruf g dihapus 6. Pasal 22 diubah 7. Pasal 25 diubah 8. Pasal 32 ayat (5) dihapus 9. Pasal 40 ayat (2), ayat (3) diubah dan ditambahkan satu ayat yaitu ayat (3.a) 10. Pasal 43 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3.a) 11. Pasal 46 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) diubah, ayat (7) dan ayat (8) dihapus 12. Pasal 47 ayat (1), ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus 13. Pasal 49 ayat (3) dan ayat (4) diubah 14. Pasal 51 ayat (1) diubah, ayat (2) dan (3) dihapus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat