Peraturan ini mengatur mengenai: 1. KETENTUAN UMUM 2. KEKOSONGAN JABATAN KEPALA DESA 3. PERIODESASI PEMILIHAN 4. PEMILIHAN KEPALA DESA 5. KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN PNS SEBAGAI CALON KEPALA DESA 6. PEMBIAYAAN 7. PEMBINAAN 8. MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN 9. KETENTUAN SANKSI 10. KETENTUAN PERALIHAN 11. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat