Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara pemilihan kepala desa, baik secara serentak maupun bergelombang dan/atau pemilihan kepala desa melalui mekanisme musyawarah desa, pengaturan tentang tata cara Pegawai Negeri Sipil, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa sebagai calon kepala desa. Selain itu, memuat pula ketentuan mengenai pengangkatan, pelantikan pemberhentian dan pembinaan kepala desa sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, masyarakat dan pelaku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yakni terwujudnya desa yang maju, mandiri dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati dirinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat