Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan fungsi; Pengangkatan Perangkat Desa; Pemberhentian Perangkat Desa; Kekososngan Jabatan Perangkat Desa; Mutasi Jabatan Perangkat Desa; Unsur Staf Perangkat Desa; Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa; Peningkatan kapasitas Perangkat Desa; Kesejahteraan Perangkat Desa; Cuti Perangkat Desa; Jam Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat