Materi Pokok dalam Peraturan Daerah ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, penjabaran dan pengangkatan perangkat desa, larangan dan sanksi perangkat desa, kekosongan jabatan perangkat desa, pakaian dan atribut perangkat desa, peningkatan kapasitas aparatur perangkat desa, kesejahteraan dan pembiayaan Proses Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan masa tugas berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat