Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD Kota Batu Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok;
UU No 11 Tahun 2001;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 109 Tahun 2012;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 188/MENKES/PB/I/2011 dan 7 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kota Batu No 16 Tahun 2011;
Perda Kota Batu No 10 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur ;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Petunjuk Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok meliputi:
a. tanda/petunjuk/peringatan larangan merokok; b. tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat; c. satgas pembinaan dan pengawasan KTR; dan
d. tata cara pelaksanaan sanksi administratif KTR.
4. Tanda/Petunjuk/Peringatan;
5. Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat;
6. Satgas Pembinaan dan Pengawasan KTR;
7. Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Adnministratif;
8. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Dan Pemasaran Produk Daur Ulang Sampah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2020
Nomor 5), maka Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun
2018 tentang Nilai Perolehan Air Tanah (Berita Daerah Tahun
2018 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 40A Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan Air Tanah (Berita Daerah Tahun 2018
Nomor 40A) perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21
Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tabun 2010, Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 109 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMASARAN PRODUK DAUR ULANG SAMPAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGELOLAAN PRODUK DAUR ULANG SAMPAH
3. PEMASARAN PRODUK DAUR ULANG SAMPAH
4. PELAPORAN,MONITORINGDAN EVALUASI
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
17 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Puskesmas di Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk jasa pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Puskesmas, dapat dilakukan pemungutan retribusi pelayanan Kesehatan berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perpres No. 32 Tahun 2014; Perpres No. 64 Tahun 2020; Permenkes No. 21 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Dan Puskesmas Di Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembagian jasa, pemungut, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penyetoran retribusi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pembukuan dan pelaporan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara penyelesaian keberatan, tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Otanaha pada Dinas Kesehatan Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP 12 Tahun 2017; Permenkes No. 3 Tahun 2020; Perda No. 5 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Uptd Rumah Sakit Umum Daerah Otanaha Pada Dinas Kesehatan Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, klasifikasi, dan kedudukan, organisasi, tata kerja, jabatan perangkat daerah, pengangkatan dan pemberhentian jabatan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Terdiri dari 27 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penguatan Kelurahan Siaga Aktif Di Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan terwujudnya masyarakat
kelurahan yang peduli, tanggap dan mampu mengenali,
mencegah serta mengatasi permasalahan kesehatan secara
mandiri perlu diupayakan penguatan kelurahan siaga aktif
di Kota Bima;
b. bahwa Peraturan Walikota Bima Nomor 41 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengembangan Kelurahan Siaga Aktit
Kota Bima sudah tidak sesuai kebutuhan dan
perkembangan, sehingga dipandang perlu untuk diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penguatan Kelurahan Siaga Aktif di Kota
Bima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4188),
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomer 5063);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
945, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
3005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 4588);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM
Bidang Kesehatan Kabupaten/ Kota,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Berita (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157) ;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
564/Menkes/SK/ VII /2006 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengembangan Desa Siaga;
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016
Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima
Nomor 88) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
(Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 230,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 103);
PENGUATAN KELURAHAN SIAGA AKTIF DI KOTA BIMA. Terdiri dari XI Bab dan 20 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kelurahan Siaga Aktif Kota Bima, Bab III Tujuan, Bab IV Komponen Kelurahan Siaga Aktif Kota Bima, Bab V Pengorhanisasian Kelurahan Siaga Aktif, Bab VI Kegiatan Kelurahan Siaga Aktif Kota Bima, Bab VII Anggaran Kelurahan Siaga Aktif, Bab VIII Pelaporan Kegiatan Kelurahan Siaga Aktif, Bab IX Pemantauan dan Evaluasi Kelurahan Siaga Aktif, Bab X Ketentuan Peralihan, Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 37 Tahun 2021
PERWALI Kota Bekasi No. 87 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tentang Pemberian Honorarium Kepada Pengurus dan Anggota Tim Penggerak Kesejahteraan Keluarga, Penguatan Kapasitas Kader Pos Pelayanan Terpadu dan Pendamping Kader Pos Pelayanan Terpadu
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 37, BD 2021/No.37 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Pos Pelayanan Terpadu, Kader Pos, Pelayanan Terpadu, Dan Pendamping Kades Pos Pelayanan Terpadu
ABSTRAK:
Untuk membantu tugas Pemerintah Daerah dalam meningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di daerah diperlukan pengelolaan Sumber Daya Manusia melalui layanan sosial dasar masyarakat pada Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pos Pelayanan Terpadu, Kader Pos Pelayanan Terpadu, dan Pendampingan Kader Pos Pelayanan Terpadu.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pos Pelayanan Terpadu, Kader Pos Pelayanan Terpadu, dan Pendampingan Kader Pos Pelayanan Terpadu. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan, Susunan Tim POKJANAL, Kader Posyandu, Pendampingan Kader Posyandu, Tugas Pokok dan Fungsi, Jenis Layanan, Instansi Teknis Pembina, Mitra, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 87 Tahun 2018 dicabut.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 36 Tahun 2021
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI DASAR
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya dalam mempercepat
penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka
Kematian Bayi dan meningkatkan akses
maternal dan neonatal dengan melalui program
penanganan komplikasi pada ibu hamil dan
bayi baru lahir;
b. bahwa untuk tertib dan lancarnya penanganan
komplikasi sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dipandang perlu dilaksanakan
Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar
(PONED) di tingkat Pusat Kesehatan
Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, pertu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Pelayanan
Obstetri Neonatal Emergensi Dasar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa
Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4188);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5607);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun
2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1335);
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI DASAR
Terdiri dari VII Bab dan 10 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Batasan Kewenangan Dalam Pelayanan PONED, Bab III Kriteria Puskesmas, Bab IV Pelaksana Puskesmas, Bab V Pembinaan Dan Pengawasan, Bab VI Ketentuan Peralihan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 35 Tahun 2021
Kesehatan - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Rujukan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam meningkatkan mutu pelayanan suspek Corona Virus Disease 2019 kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan penyelenggaraan sistem rujukan yang berkesinambungan;
ABSTRAK baik aspek keagamaan, sosial budaya, perekonomian maupun pelayanan publik dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 diperlukan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru;
bahwa dalam penyelenggaraan tersebut dapat terlaksana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan, perlu diatur sistem rujukan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang SISTEM RUJUKAN CORONA VIRUS DISEASE 2019;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, Perda Kota padang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG SISTEM RUJUKAN CORONA VIRUS DISEASE 2019, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. SISTEM RUJUKAN
3. PENCATATAN DAN PELAPORAN
4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 35 Tahun 2021
KesehatanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Wali Kota Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat yang Belum Menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat
Peraturan Walikota Nomor 64 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 99 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat yang Belum Menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Palembang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terahir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020
tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pemerintah
Daerah wajib mendukung penyelenggarakan progam
Jaminan Kesehatan
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 40 Tahun 2004;UU No 36 Tahun 2009;UU No 13 Tahun 2011;UU No 24 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 101 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No 76 Tahun 2015 ;Perpres No 82 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Perpres No 82 Tahun 2018;Permensos No 8 Tahun 2012;Permenkes No 71 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Permenkes No 71 Tahun 2013;Permenkes No 28 Tahun 2014;Permenkes No 52 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Permenkes No 6 Tahun 2018;Permensos No 28 Tahun 2017;Permenkes No 43 Tahun 2019;Permensos No 21 Tahun 2019;Permenkeu No 78/PMK.02/2020 ;Permensos No 3 Tahun 2021
dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Persert dan kepeseratan jaminan kesehatan,Penganggaran dan tata cara pembayaran ,Monitoring dan pengawasan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat yang
Belum Menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu
Indonesia Sehat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Nomor 64 tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Walikota Nomor 99 tahun 2018 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat yang
Belum Menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu
Indonesia Sehat
12 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial Terpadu Bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban Pemerintah Daerah;
bahwa agar dalam pelaksanaan pemenuhan hak tersebut dapat dilakukan secara terukur dan terarah, perlu diatur penyelenggaraannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wall Kota ten tang Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial Terpadu Bagi Penyandang Disabilitas;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2015,
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANGPENYELENGGARAAN REHABILITASI SOSIAL TERPADU BAGI PENYANDANG DISABILITAS, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PELAYANAN
3. PENYELENGGARAAN PELAYANAN REHABILITASI SOSIAL
4. PELAYANAN INFORMASI DAN PELAYANAN KHUSUS
5. RUJUKAN
6. PERAN MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
7. KETENTUAN LAIN-LAIN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
10 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat