Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 35 Tahun 2021

Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Palembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Persert dan kepeseratan jaminan kesehatan,Penganggaran dan tata cara pembayaran ,Monitoring dan pengawasan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Palembang
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
10 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2021
Tanggal Berlaku
10 Desember 2021
Sumber
BD.2021/No.35
Subjek
KESEHATAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat yang Belum Menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat

  2. Peraturan Walikota Nomor 64 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 99 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat yang Belum Menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan