Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pos Pelayanan Terpadu, Kader Pos Pelayanan Terpadu, dan Pendampingan Kader Pos Pelayanan Terpadu. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan, Susunan Tim POKJANAL, Kader Posyandu, Pendampingan Kader Posyandu, Tugas Pokok dan Fungsi, Jenis Layanan, Instansi Teknis Pembina, Mitra, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat