Peraturan ini mengatur ; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Petunjuk Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok meliputi: a. tanda/petunjuk/peringatan larangan merokok; b. tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat; c. satgas pembinaan dan pengawasan KTR; dan d. tata cara pelaksanaan sanksi administratif KTR. 4. Tanda/Petunjuk/Peringatan; 5. Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat; 6. Satgas Pembinaan dan Pengawasan KTR; 7. Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Adnministratif; 8. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat