PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMASARAN PRODUK DAUR ULANG SAMPAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENGELOLAAN PRODUK DAUR ULANG SAMPAH 3. PEMASARAN PRODUK DAUR ULANG SAMPAH 4. PELAPORAN,MONITORINGDAN EVALUASI 5. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat