PENGUATAN KELURAHAN SIAGA AKTIF DI KOTA BIMA. Terdiri dari XI Bab dan 20 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kelurahan Siaga Aktif Kota Bima, Bab III Tujuan, Bab IV Komponen Kelurahan Siaga Aktif Kota Bima, Bab V Pengorhanisasian Kelurahan Siaga Aktif, Bab VI Kegiatan Kelurahan Siaga Aktif Kota Bima, Bab VII Anggaran Kelurahan Siaga Aktif, Bab VIII Pelaporan Kegiatan Kelurahan Siaga Aktif, Bab IX Pemantauan dan Evaluasi Kelurahan Siaga Aktif, Bab X Ketentuan Peralihan, Bab XI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat