Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 36 Tahun 2021

Pusat Kesehatan Masyarakat Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI DASAR Terdiri dari VII Bab dan 10 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Batasan Kewenangan Dalam Pelayanan PONED, Bab III Kriteria Puskesmas, Bab IV Pelaksana Puskesmas, Bab V Pembinaan Dan Pengawasan, Bab VI Ketentuan Peralihan, Bab VII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
29 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2021
Tanggal Berlaku
29 Juli 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemkot Bima
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 342 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan