Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Perizinan dan Biaya Daftar Ulang Izin Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Perda Kabupaten Berau No. 08 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Kepariwisataan, maka dipandang perlu menetapkan biaya perizinan dan biaya daftar ulang Izin Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Berau
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 1990; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; Keppres No.15 Tahun 1983; Perda Kabupaten Berau No.24 Tahun 2002; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2004.
Izin Usaha Kepariwisataan diberikan selama 3 (tiga) Tahun dan setiap Tahun didaftar. Biaya Perizinan Usaha Kepariwisataan; Usaha Jasa Kepariwisataan: Izin Usaha Jasa Biro Perjalanan Rp. 1.500.000, Izin Usaha Jasa Agen Perjalanan Rp. 1.000.000, Izin Usaha Jasa Pramuwisata Rp. 500.000, Izin Usaha Jasa Konvensi Insentif dan Pameran Rp. 400.000, Izin Usaha Jasa Impresariat Rp. 500.000, Izin Usaha Jasa Konsultasi Rp. 1.500.000 ; Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata: Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Alam Rp. 2.500.000, Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Budaya Rp. 1.000.000, Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Khusus Rp. 500.000,- Biaya Perizinan Daftar Ulang Usaha Kepariwisataan; Usaha Jasa Pariwisata; Izin Usaha Jasa Biro Perjalan Rp. 1.125.000, Izin Usaha Jasa agen Perjalanan Rp. 750.000, Izin Usaha Jasa Prasmuwisata Rp. 375.000, Izin Usaha Jasa Konvensi Insentif dan Pameran Rp. 300.000, Izin Usaha Jasa Impresariat Rp. 375.000, Izin Usaha Jasa Konsultasi Rp. 1.125.000 ; Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata; Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Alam Rp.1.875.000, Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Budaya Rp. 750.000, Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Khusus Rp. 375.000.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2005.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat, maka untuk pelaksanaannya agar dapat berhasil dan berdaya guna perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaannya; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP NO. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2003; PERDA Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1999; PERDA Kab. Pati No. 6 Tahun 2000; PERDA Kab. Pati No. 20 Tahun 2002; PERDA Kab. Pati Nomor 7 tahun 2003
PERBUP ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat yang meliputi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2004.
15 hal
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 7 ayat (5) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dinyatakan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diserahkan kepada DPRD, DPD, dan DPRD, dinyatakan terbuka untuk umum. Dan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPK sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Selain itu, Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pelayanan informasi publik di lingkungan BPK sehingga perlu ditetapkan Peraturan BPK ini.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 61 Tahun 2010; PP Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019; dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai pengelolaan informasi publik pada BPK agar dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik di lingkungan BPK meliputi: 1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; 2) Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; 3) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; dan 4) Informasi Publik yang dikecualikan. Jenis informasi publik yang telah dibagi menjadi empat kategori tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 sd Pasal 13 Peraturan BPK ini.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Peraturan BPK ini mencabut Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2011.
BPK mengumumkan dan menyampaikan Informasi Publik melalui Media Komunikasi yang terdiri atas: 1) website BPK; 2) Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK); 3) media sosial resmi BPK; 4) website e-PPID BPK; 5) aplikasi mobile resmi BPK; dan/atau 6) Media Komunikasi dan Informasi Publik lain yang dikembangkan oleh BPK.
Penjelasan: 9 hlm.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pengelolaan Informasi Publik Pada Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPK sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 14 Tahun 2008; PP Nomor 61 Tahun 2010; dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai pengelolaan informasi publik di lingkungan BPK yang dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana diatur dalam UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengelolaan informasi publik dilaksanakan oleh PPID dan PIK pada BPK Pusat atau BPK Perwakilan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2012.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2024
PERWALI Kota Yogyakarta No. 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
PERWALI Kota Yogyakarta No. 156 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
PERWALI Kota Yogyakarta No. 59 Tahun 2015 tentang Perubahan Perwali No. 69 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
PERWALI Kota Yogyakarta No. 69 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tarif Layanan Non Medis Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan
dan mencerdaskan masyarakat, Pemerintah Daerah
melalui Pusat Kesehatan Masyarakat mengembangkan
pelayanan non medis yang bertujuan untuk
meningkatkan kompetensi dan kualifikasi sumber daya
manusia di bidang kesehatan; bahwa agar pelaksanaan pelayanan non medis yang
dilakukan melalui Pusat Kesehatan Masyarakat berjalan
optimal dan efektif diperlukan biaya pelayanan yang
diatur dalam peraturan mengenai tarif pelayanan non
medis; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, disebutkan
bahwa tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah
diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Objek Dan Subjek Tarif Layanan; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Layanan; Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat; Tarif Layanan; Pembayaran Tarif Layanan; Pembebasan Tarif Layanan; Pengelolaan Tarif Layanan; Evaluasi Tarif Layanan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Mencabut: Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta; Peeraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta;
Jumlah Halaman: 7 hlm. Lampiran: 2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 42 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 42, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 43
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penambahan Detail Rincian Objek Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (4) Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, pengaturan mengenai tambahan layanan atas
rincian objek pelayanan yang diberikan oleh BLUD setelah
berlakunya Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Walikota;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penambahan Detail Rincian Objek Pelayanan Kesehatan
Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730)2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022, Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868);9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); 12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07 / Menkes /2118 / 2023 Tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Rangka Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jemaah Haji;13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 7).
Materi pokok : TAMBAHAN DETAIL RINCIAN OBJEK PELAYANAN KESEHATAN PADA BLUD PUSKESMAS
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
Jumlah halaman : 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Wali
Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2023 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Pengenaan Sanksi Administratif Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko;
Dasar Hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2023;
Materi Pokok: Pengenaan Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
Jumlah Halaman : 4 HLM; Lampiran : 4 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Selatan Nomor 34 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 34, BD Tahun 2024 Nomor 34
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan
pada Sektor Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha pada sektor komunikasi dan informatika di Kota Tangerang Selatan harus memiliki kesesuaian dengan tata ruang wilayah daerah dan zonasi; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam perizinan dan nonperizinan pada sektor komunikasi dan informatika, perlu disusun tata cara perizinan dan nonperizinan pada sektor komunikasi dan informatika; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, pembangunan menara telekomunikasi dan pembangunan serat optik wajib memenuhi perizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan pada Sektor Komunikasi dan Informatika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 47 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 94 Tahun 2022;
Peraturan Wali Kota ini mengatur terkait Tata Cara Perizinan Dan Nonperizinan Pada Sektor Komunikasi Dan Informatika, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
BAB III PEMBATALAN DAN PENCABUTAN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BABV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2024.
Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2019
-
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah
satu sumber pendapatan asli daerah dipungut atas
pelayanan perizinan yang diberikan Pemerintah
Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan
rakyat; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
87 ayat (3), Pasal 88 ayat (3), Pasal 90 ayat (4), dan
Pasal 98 ayat (4), Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dan untuk menjamin kepastian
hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan Retribusi
Perizinan Tertentu, perlu mengatur lebih lanjut terkait
petunjuk pelaksanaan pemungutan pada retribusi
perizinan tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perizinan
Tertentu;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Pendaftaran, Pendataan, Penetapan Besaran Retribusi Terutang, Pembayaran dan Penyetoran, Penagihan Retribusi, Keringanan, Pengurangan, Pmbebasan, Penghapusan dan Penundaan Pembayaran atas Pokok Retribusi dan/atau Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Pemeriksaan, Pembetulan SKRD, Keberatan, Pemanfaatan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan Retribusi, Penghapusan Piutang Retribusi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 32B Tahun 2015, Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 49 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2018 dicabut.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat