Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Pendaftaran, Pendataan, Penetapan Besaran Retribusi Terutang, Pembayaran dan Penyetoran, Penagihan Retribusi, Keringanan, Pengurangan, Pmbebasan, Penghapusan dan Penundaan Pembayaran atas Pokok Retribusi dan/atau Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Pemeriksaan, Pembetulan SKRD, Keberatan, Pemanfaatan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan Retribusi, Penghapusan Piutang Retribusi dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
22 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2024
Tanggal Berlaku
22 Mei 2024
Sumber
BD.2024/NO.26
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 32B Tahun 2015

  2. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 49 Tahun 2016

  3. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2018

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan