Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2005

Biaya Perizinan dan Biaya Daftar Ulang Izin Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Berau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Izin Usaha Kepariwisataan diberikan selama 3 (tiga) Tahun dan setiap Tahun didaftar. Biaya Perizinan Usaha Kepariwisataan; Usaha Jasa Kepariwisataan: Izin Usaha Jasa Biro Perjalanan Rp. 1.500.000, Izin Usaha Jasa Agen Perjalanan Rp. 1.000.000, Izin Usaha Jasa Pramuwisata Rp. 500.000, Izin Usaha Jasa Konvensi Insentif dan Pameran Rp. 400.000, Izin Usaha Jasa Impresariat Rp. 500.000, Izin Usaha Jasa Konsultasi Rp. 1.500.000 ; Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata: Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Alam Rp. 2.500.000, Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Budaya Rp. 1.000.000, Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Khusus Rp. 500.000,- Biaya Perizinan Daftar Ulang Usaha Kepariwisataan; Usaha Jasa Pariwisata; Izin Usaha Jasa Biro Perjalan Rp. 1.125.000, Izin Usaha Jasa agen Perjalanan Rp. 750.000, Izin Usaha Jasa Prasmuwisata Rp. 375.000, Izin Usaha Jasa Konvensi Insentif dan Pameran Rp. 300.000, Izin Usaha Jasa Impresariat Rp. 375.000, Izin Usaha Jasa Konsultasi Rp. 1.125.000 ; Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata; Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Alam Rp.1.875.000, Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Budaya Rp. 750.000, Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Khusus Rp. 375.000.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2005 tentang Biaya Perizinan dan Biaya Daftar Ulang Izin Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Berau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
24 Januari 2005
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2005
Tanggal Berlaku
24 Januari 2005
Sumber
BD.2005/NO.1
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 249 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan