Izin Usaha Kepariwisataan diberikan selama 3 (tiga) Tahun dan setiap Tahun didaftar. Biaya Perizinan Usaha Kepariwisataan; Usaha Jasa Kepariwisataan: Izin Usaha Jasa Biro Perjalanan Rp. 1.500.000, Izin Usaha Jasa Agen Perjalanan Rp. 1.000.000, Izin Usaha Jasa Pramuwisata Rp. 500.000, Izin Usaha Jasa Konvensi Insentif dan Pameran Rp. 400.000, Izin Usaha Jasa Impresariat Rp. 500.000, Izin Usaha Jasa Konsultasi Rp. 1.500.000 ; Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata: Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Alam Rp. 2.500.000, Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Budaya Rp. 1.000.000, Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Khusus Rp. 500.000,- Biaya Perizinan Daftar Ulang Usaha Kepariwisataan; Usaha Jasa Pariwisata; Izin Usaha Jasa Biro Perjalan Rp. 1.125.000, Izin Usaha Jasa agen Perjalanan Rp. 750.000, Izin Usaha Jasa Prasmuwisata Rp. 375.000, Izin Usaha Jasa Konvensi Insentif dan Pameran Rp. 300.000, Izin Usaha Jasa Impresariat Rp. 375.000, Izin Usaha Jasa Konsultasi Rp. 1.125.000 ; Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata; Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Alam Rp.1.875.000, Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Budaya Rp. 750.000, Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Khusus Rp. 375.000.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat