Peraturan Wali Kota ini mengatur terkait Tata Cara Perizinan Dan Nonperizinan Pada Sektor Komunikasi Dan Informatika, terdiri dari: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN BAB III PEMBATALAN DAN PENCABUTAN BAB IV KETENTUAN PERALIHAN BABV KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat