PERWALI Kota Cilegon No. 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD Tahun 2022 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik Pemerintah Kota Cilegon perlu dilakukan penyesuaian ketentuan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungiawaban; bahwa dalam Peraturan Wali Kota Nomor 27 tahun 2014 tantang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan mengenai pengaturan penggunaan dana kapitasi, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudn dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cilegon tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 32 Tahun 2014; Perpres No. 82 Tahun 2018; Permendagri No. 28 Tahun 2021; Permenkes No. 6 Tahun 2022.
di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Dana Kapitasi; Bab III Pemanfaatan Dana Kapitasi; Bab IV Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan; Bab V Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan; Bab VI Pembinaan dan Pengawasan; Bab VII Pelaporan; Bab VIII Ketentuan Peralihan; Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
mencabut : Peraturan Wali Kota Cilegon No. 27 Tahun 2014; Peraturan Wali Kota Cilegon No. 32 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Cilegon No. 42 Tahun 2019.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 42 Tahun 2022
POLA - TATA - KELOLA - PADA - UNIT - ORGANISASI - KHUSUS - RUMAH - SAKIT - UMUM - DAERAH - ANUGERAH - SEHAT - AFIAT - TAHUN - 2022-2026
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 42, BD 2022/42
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pola Tata Kelola Pada Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Anugerah Sehat Afiat Tahun 2022 - 2026
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dan Pasal 38 ayat (2), perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pola Tata Kelola Pada Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Anugerah Sehat Afiat Tahun 2022-2026.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 47 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permenkes No. 4 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2021; Perwali Kota Depok No. 92 Tahun 2021; Perwali Kota Depok No. 94 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pola Tata Kelola Pada Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Anugerah Sehat Afiat Tahun 2022-2026 yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sistematika, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2022.
8 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Otoritas Veteriner Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Otoritas Veteriner Daerah Kota Banjar.
UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 82 Tahun 2000; PP No. 3 Tahun 2017; PP No. 86 Tahun 2019; Permen Pertanian No. 02/Permentan/OT.140/1/2010; Permen Pertanian No. 8 Tahun 2019; Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Banjar No. 4 Tahun 2021; Perwali Kota Banjar No. 107 Tahun 2021
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Otoritas Veteriner Daerah Kota Banjar, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Otoritas Veteriner Daerah Kota; Dokter Hewan Berwenang; Sistem Kesehatan Hewan Daerah; Tenaga Kesehatan Hewan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Banjar No. 4 Tahun 2021
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 38 Tahun 2022
PERWALI Kota Banjar No. 16 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Banjar
petunjuk - teknis - pelaksanaan - peraturan - daerah - kota - banjar - nomor - 6 - tahun - 2011 - tentang - retribusi - pelayanan - kesehatan - sebagaimana - telah - diubah - dengan - peraturan - daerah - kota - banjar - nomor - 8 - tahun - 2020 - tentang - perubahan - atas - peraturan - daerah - kota - banjar - nomor - 6 - tahun - 2011 - tentang - retribusi - pelayanan - kesehatan - di - kota - banjar
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 38, BD 2022/38
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi pelayanan Kesehatan di Kota Banjar
ABSTRAK:
Bahwa Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Banjar No. 6 Tahun 2011 Dan sehubungan dengan telah diundangkannya Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2020 maka perlu menetapkan Perwali Banjar tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Banjar No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Banjar No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Banjar No. 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2020; Perda Kota Banjar No. 9 Tahun 2021; Perwali Banjar No. 12 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali Banjar No. 98 Tahun 2021.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pendapatan Retribusi, Pengelolaan Pendapatan Retribusi, Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Dan Pelaksanaan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pemberian Persetujuan Penundaan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa, Tata Cara Pemberian Jasa Pelayanan, Besaran Retribusi Dan Tarif Pelayanan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2011 dicabut.
17 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarkat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 34 Tahun 2022
PERATURAN WALI KOTA KENDARI NOMOR 47 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA KENDARI NOMOR 47 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi, perlu diambil langkah-langkah dalam rangka pencegahan dan/atau penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019; b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam pelaksanaannya perlu menyesuaikan dengan dinamika perkembangan pencegahan dan pengendalian Covid-19, maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602); 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 5. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236); 10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11); 11. Peraturan Walikota Kendari Nomor 7 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 7);
BAB I Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
19 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 34 Tahun 2022
PERCEPATAN - PENURUNAN - STUNTING - DI - KOTA - CIREBON
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 34, BD Kota Cirebon Tahun 2022/Nomor 34
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Pemerintah Daerah sebagai pelaksana program Kegiatan Percepatan Stunting dalam upaya peningkatan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Cirebon.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 33 Tahun 2012; PP No. 61 Tahun 2014; PP No. 66 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 86 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2022; Perpres No. 22 Tahun 2009; Perpres No. 18 Tahun 2020; Perpres No. 72 Tahun 2021; Permenkes RI No. 2269/MENKES/PER/XI/2011; Permenkes RI No. 3 Tahun 2014; Permenkes RI No. 39 Tahun 2016; Permen PPN/Kepala Bappenas No. 1 Tahun 2018; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Permenkes RI No. 8 Tahun 2019; Peraturan BKKBN RI No. 12 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perwali Kota Cirebon No. 20 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Kota Cirebon No. 37 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Cirebon, yang meliputi: Ketentuan Umum; Percepatan Penurunan Stunting; Koordinasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di Kecamatan dan Kelurahan; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
17 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandar Lampung Nomor 33 Tahun 2022
perwali kota bandar lampung no 32 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
Kota Bandar Lampung
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN KOTA BANDAR LAMPUNG
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 33,
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mewujudkan pusat kesehatan masyarakat yang efektif, efisien, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bermutu dan berkesinambungan dengan memperhatikan keselamatan pasien dan masyarakat, dibutuhkan pengaturan organisasi dan tata hubungan keija pusat kesehatan masyarakat; untuk optimalisasi pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat pada tingkat pelayanan dasar dan guna mengkoordinasi pelayanan kesehatan dimaksud dipandang perlu pembentukan organisasi dan tata kerja Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas) pada Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bandar Lampung.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 28 Tahun 1959; UU NO 36 Tahun 2009; UU NO 23 Tahun 2014; PERMENKES NO 43 Tahun 2019; PERMENKES NO 5 Tahun 2022; PERMENDAGRI NO 12 Tahun 2017; PERDA NO 7 Tahun 2016; PERWALI NO 42 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini menetapkan mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2022.
Lampiran File: 19 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat