Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pendapatan Retribusi, Pengelolaan Pendapatan Retribusi, Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Dan Pelaksanaan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pemberian Persetujuan Penundaan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa, Tata Cara Pemberian Jasa Pelayanan, Besaran Retribusi Dan Tarif Pelayanan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat