Peraturan ini mengatur tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Cirebon, yang meliputi: Ketentuan Umum; Percepatan Penurunan Stunting; Koordinasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di Kecamatan dan Kelurahan; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat