Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Otoritas Veteriner Daerah Kota Banjar, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Otoritas Veteriner Daerah Kota; Dokter Hewan Berwenang; Sistem Kesehatan Hewan Daerah; Tenaga Kesehatan Hewan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat