Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 40 Tahun 2022

Otoritas Veteriner Daerah Kota Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Otoritas Veteriner Daerah Kota Banjar, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Otoritas Veteriner Daerah Kota; Dokter Hewan Berwenang; Sistem Kesehatan Hewan Daerah; Tenaga Kesehatan Hewan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 40 Tahun 2022 tentang Otoritas Veteriner Daerah Kota Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
05 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2022
Tanggal Berlaku
05 Juli 2022
Sumber
BD 2022/40
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 120 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan