Peraturan Walikota ini tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Peserta Penduduk BPU dan BP PEMDA, Masyarakat di Luar Kuota JKN, Manfaat Pelayanan, Prosedur Pelayanan, Pemberian Pelayanan Kesehatan, Verifikasi dan Validasi, Ketentuan Pembayaran, Kewajiban Penerima Manfaat, Pemantauan dan Evaluasi, Pelaporan, Dukungan Kelembagaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat