Peraturan Komisi Yudisial tentang Tata Cara Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga di Komisi Yudisial
ABSTRAK:
untuk menciptakan perspektif kerja sama yang fokus pada substansi kolaborasi, Komisi Yudisial perlu mengikuti perkembangan transformasi manajemen sektor
publik agar mampu merespon kebutuhan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2011; Perpres Nomor 68 Tahun 2012; Peraturan Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur mengenai Kerja Sama dan Hubungan antar Lembaga terdiri atas:
a. pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi Yudisial;
b. pertukaran data dan/atau informasi;
c. pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia;
d. pemanfaatan sarana, prasarana dan Sumber Daya Manusia;
e. sosialisasi pelaksanaan wewenang dan tugas; dan/atau
f. kegiatan lain yang disepakati oleh Komisi Yudisial dengan
Mitra.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Pemantauan Perilaku Hakim
ABSTRAK:
bahwa Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim demi tegaknya hukum dan keadilan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 24B ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Komisi Yudisial
Peraturan ini menngatur mengenai Permohonan dan inisiatif pemantaua perilaku hakim, penanganan, petugas pemantau, pelaksanaan pemantauan, dan laporan hasil pemantauan
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama Antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pedoman dan Tata Cara Kerja Sarna Antar
Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia sudah tidak
relevan dan tidak dapat mengakomodir kebutuhan
organisasi mengenai tata cara kerja sarna antar Lernbaga
di Komisi Yudisial sehingga perlu dicabut;
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 24B UUD 1945; UU Nomor 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan ini mencabut Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 ten tang
Pedoman dan Tata Cara Kerja Sarna Antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 ten tang
Pedoman dan Tata Cara Kerja Sarna Antar Lembaga Komisi
Yudisial Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia Di Mahkamah Agung
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun
2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak
Asasi Manusia di Mahkamab Agung masih perlu
dilakukan penyempurnaan terhadap persyaratan
administrasi Seleksi Calon Hakim ad hoc HAM
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 24B UUD 1945; UU Nomor 26 Tahun 2000; UU Nomor 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2011; Perpres Nomor 68 Tahun 2012
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia Di Mahkamah Agung, antara lain Pasal 4 ayat (2) mengenai syarat seleksi calon hakim ad hoc HAM
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia Di Mahkamah Agung
Permenko PMK No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan
Permenko PMK No. 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Organisasi - Tata Kerja - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 4, BN 2024 (963); 46 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Nomor 140 Tahun 2024; Perpres Nomor 144 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; susunan organisasiKementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan; sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan; Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga
dan Kependudukan; Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan; Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan; Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri
Bangsa; Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan
Konflik Sosial; Inspektorat; Staf Ali; Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; dan Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 700); dan
b. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 441),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pencabutan - Pengelolaan - Cadangan Beras - Pemerintah - Bantuan Sosial
2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 3, BN 2024 (567); 3 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Pencabutan Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
untuk Bantuan Sosial sudah tidak sesuai dengan kebijakan
dan perkembangan hukum, sehingga perlu dicabut
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 18 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Noor 35 Tahun 2020; Perpres Nomor 125 Tahun 2022; Permenko PMK Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana
telah diubah dengan Permenko PMK Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1202), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024
Pedoman - Pembentukan - Kelompok Kerja - Komite Sektoral Revitalisasi - Pendidikan Vokasi - Pelatihan Vokasi
2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 2, BN 2024 (487); 6 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Komite Sektoral Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan
koordinasi revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan
vokasi, perlu dibentuk kelompok kerja komite sektoral
revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi oleh
kementerian/lembaga pada masing-masing sektor
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2020; Perpres Nomor 68 Tahun 2022; Permenko PMK Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenko PMK Nomor 3 Tahun 2021; Permenko PMK Nomor 5 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Permenko PMK Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini merupakan pedoman dalam membentuk kelompok kerja
komite sektoral revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2024.
6 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 1, BN 2024 (74); 74 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Sekretariat - Dewan Ekonomi Nasional
2024
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 10, BN 2024 (962);
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan
Presiden Nomor 160 Tahun 2024 tentang Dewan Ekonomi
Nasional dan berdasarkan persetujuan tertulis dari MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Dasar hukum peraturan ini adalah PAsal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Nomor 140 Tahun 2024; Perpres Nomor 148 Tahun 2024; Perpres Nomor 160 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional; susunan organisasi; jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; tata kerja; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; pengelolaan sumber daya dan pendanaan; penataan organisasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2024.
10 hlm; hlm 1 sd 9 batang tubuh, hlm 10 lampiran
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan
2024
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 8, BN 2024 (793); 12 hlm
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor
Komunikasi Kepresidenan dan berdasarkan persetujuan
tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 31 Tahun 2020; Perpres Nomor 82 Tahun 2024; PErmensesneg Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas dan fungsi Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan; susunan organisasi; tata kerja; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat