Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional; susunan organisasi; jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; tata kerja; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; pengelolaan sumber daya dan pendanaan; penataan organisasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Permensesneg
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2024
Tanggal Berlaku
17 Desember 2024
Sumber
BN 2024 (962);
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sekretariat Negara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 49 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan