PENCABUTAN - PEDOMAN - TATA CARA - KERJA SAMA - ANTAR LEMBAGA - KOMISI YUDISIAL
2024
Peraturan Komisi Yudisial NO. 2, https://jdih.komisiyudisial.go.id/
Peraturan Komisi Yudisial tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama Antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pedoman dan Tata Cara Kerja Sarna Antar
Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia sudah tidak
relevan dan tidak dapat mengakomodir kebutuhan
organisasi mengenai tata cara kerja sarna antar Lernbaga
di Komisi Yudisial sehingga perlu dicabut;
- Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 24B UUD 1945; UU Nomor 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU Nomor 18 Tahun 2011
- Peraturan ini mencabut Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 ten tang
Pedoman dan Tata Cara Kerja Sarna Antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia
|
CATATAN: |
- Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
- Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 ten tang
Pedoman dan Tata Cara Kerja Sarna Antar Lembaga Komisi
Yudisial Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
- 2 hlm
|