Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas dan fungsi Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan; susunan organisasi; tata kerja; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; pendanaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Permensesneg
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2024
Sumber
BN 2024 (793); 12 hlm
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sekretariat Negara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 84 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan