Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2024

Tata Cara Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga di Komisi Yudisial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Kerja Sama dan Hubungan antar Lembaga terdiri atas: a. pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi Yudisial; b. pertukaran data dan/atau informasi; c. pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia; d. pemanfaatan sarana, prasarana dan Sumber Daya Manusia; e. sosialisasi pelaksanaan wewenang dan tugas; dan/atau f. kegiatan lain yang disepakati oleh Komisi Yudisial dengan Mitra.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga di Komisi Yudisial
T.E.U.
Indonesia, Komisi Yudisial
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Komisi Yudisial
Bentuk Singkat
Peraturan KY
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
03 April 2024
Tanggal Berlaku
03 April 2024
Sumber
BN 2024 (189); 10 hlm
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Yudisial
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 303 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan