Peraturan ini mengatur mengenai Kerja Sama dan Hubungan antar Lembaga terdiri atas: a. pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi Yudisial; b. pertukaran data dan/atau informasi; c. pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia; d. pemanfaatan sarana, prasarana dan Sumber Daya Manusia; e. sosialisasi pelaksanaan wewenang dan tugas; dan/atau f. kegiatan lain yang disepakati oleh Komisi Yudisial dengan Mitra.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat