Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57B, BD 2021/No.57B Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
Kebebasan beragama merupakan Hak Asasi Manusia, sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi setiap orang dalam beribadat dan melaksanakan ajaran agamanya serta memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat terutama kerukunan umat beragama. Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Tempat Ibadat menerangkan agar Forum Kerukunan Umat Beragama dibentuk di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama di Kota Bekasi.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan n Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama di Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Pengawasan dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 77 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji - Koperasi, UMKM
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 77, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 77
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang tentang Standar Biaya Honorarium Tenaga Pendamping Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Tenaga Ahli/Pendamping dan Tenaga Pengelola Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitull Mall Wat Tamwil Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro dan Koperasi Syari'ah dibutuhkan Tenaga Ahli, Pendampingan dan Tenaga Pengelola Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baituil Mall Wat Tamwil Kelurahan sebagai pembina, fasilitator / pendamping untuk penguatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baituil Mall Wat Tamwil Kelurahan;
bahwa untuk menunjang kelancaran Tenaga Pendamping Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Tenaga Ahli/ Pendamping dan Tenaga Pengelola Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Kelurahan perlu diberikan honorarium;
bahwa agar pemberian honorarium tersebut efektif dan transparan, perlu diatur standar biaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Biaya Honorarium Tenaga Pendamping Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Tenaga Ahli/Pendamping dan Tenaga Pengelola Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitull Mall Wat Tamwil Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2020
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG TENTANG STANDAR BIAYA HONORARIUM TENAGA PENDAMPING USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DAN TENAGA AHLI/PENDAMPING DAN TENAGA PENGELOLA KOPERASI SIMPAN PINJAM PEMBIAYAAN SYARIAH BAITULL MALL WAT TAMWIL KELURAHAN, YANG BERBUNYI :
Pasal 1
Standar biaya honorarium Standar Biaya Honorarium Tenaga Pen damping Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Tenaga AhlijPendamping dan Tenaga Pengelola Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitull Mall Wat Tamwil Kelurahan sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Pasal2
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam kegiatan Pendamping Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitull Mall Wat Tamwil Kelurahan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 47 Tahun 2021
PENINGKATAN KEMANPUAN BACA TULIS AL-QURAN BAGI PESERTA DIDIK SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DAN MADRASAH TSANAWIYAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peningkatan Kemanpuan Baca Tulis Al-Quran Bagi Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama Dan Madrasah Tsanawiyah
ABSTRAK:
a. bahwa baca tulis Alquran merupakan kemampuan yang harus dimiliki bagi pemeluk agama islam;
b. bahwa untuk terciptanya hal tersebut maka perlu dilakukan peningkatan kemampuan baca tulis Alquran peserta didik Sekolah Menengah Pertama dan madrasah Tsanawiyah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Alquran bagi Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah;
UU No 9 Th 1956, UU No 20 Th 2003, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, Perda Kota Padang No 6 Th 2003, Perda Kota Padang No 5 Th 2011, Perda Kota Padang No 22 Th 2012, Perda Kota Padang No 6 Th 2016
Sistematika Peraturan ini sebagai berikut;
Ketentuan umum
Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Alquran
Pembiayaan
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Rumah Ibadat Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya, sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi setiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Walikota adalah menerbitkan Izin Mendirikan Rumah Ibadat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menerbitkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Rumah Ibadat di Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip pendirian rumah ibadat, persyaratan pendirian rumah ibadat, tim penelitian dan pertimbangan pendirian rumah ibadat, izin sementara pemanfaatan bangunan gedung, penyelesaian perselisihan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Pelaksanaan Gerakan Maghrib Mengaji Bagi Peserta Pendidikan Dasar Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan Visi Misi Kota
Tasikmalaya yang tertuang dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Tasikmalaya Tahun 2017-2022, yaitu
masyarakat yang religius, maju dan madani,
Pemerintah Kota Tasikmalaya perlu menetapkan
Program Maghrib Mengaji sebagai upaya
menumbuhkembangkan tradisi masyarakat Kota
Tasikmalaya dalam membaca Al-Qur’an setelah
melaksanakan shalat maghrib;
b. bahwa untuk melahirkan generasi yang kuat,
beriman dan bertakwa yang memiliki prinsip dan
keteguhan dalam menjalani kehidupan
bermasyarakat dalam rangka meningkatkan
minat, membudayakan membaca, mempelajari,
dan memahami kandungan isi Al-Quran di
kalangan masyarakat khususnya bagi peserta
pendidikan dasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Fasilitasi Pelaksanaan Gerakan Maghrib Mengaji
bagi Peserta Pendidikan Dasar di Kota
Tasikmalaya;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Agama Nomor 128 Tahun 1982. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2014 , Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7
Tahun 2014
Terdiri dari 13 Pasal, 11 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Fasilitasi, Pelaksanaan, Guru Mengaji, Indikator Keberhasilan, Bentuk Kegiatan, Pembinaan, Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
mengatur mengenai Fasilitasi Pelaksanaan Gerakan Maghrib Mengaji Bagi Peserta Pendidikan Dasar Di Kota Tasikmalaya
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Pembinaan Al-Quran bagi Anak Yatim Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melakukan pembinaan Al-Quran bagi anak yatim sebagai upaya strategis dalam rangka membangun dan membentuk manusia yang berakhlak dan berwawasan Qurani, dipandang perlu membentuk program Pembinaan Al-Quran bagi anak yatim Kota Banda Aceh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Walikota.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002.
Peraturan walikota ini terdiri atas 8 pasal dan 4 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Program Pembinaan Al-Quran Baitul Yatama Kota Banda Aceh; Bab III Pembiayaan; Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
4 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2021
PEDOMAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT KOTA TANJUNGPINANG
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2021 NOMOR 337
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, menyebutkan bahwa Forum Kerukunan Umat Beragama dibentuk di Provinsi dan Kabupaten/Kota
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2005.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat Kota Tanjungpinang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 28 Tahun 2021
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2020 NOMOR 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Bantuan Dana Pelaksanaan Pesantren Ramadhan Tahun 2021
ABSTRAK:
. bahwa dalarn rangka rnendukung pelaksanaan Pesantren Rarnadhan di Kota Padang, perlu diberikan bantuan dana Pesantren Rarnadhan kepada panitia pelaksana;
bahwa agar dalarn pernberian bantuan tersebut efektif, efisien dan transparan, perlu diatur standar biaya;
bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a dan huruf b, perlu rnenetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedornan Standar Biaya Bantuan Dana Pelaksanaan Pesantren Rarnadhan Tahun 2021;
Undang-Undang Nornor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014, Peraturan Pernerintah Nornor 17 Tahun 1980, Peraturan Pernerintah Nornor 12 Tahun 2019, . Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2020
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA BANTUAN DANA PESANTREN RAMADHAN TAHUN 2021, DENGAN ISI :
Pasal 1
Standar Biaya Bantuan Dana Pelaksanaan Pesantren Ramadhan Tahun 2021 sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per peserta didik.
Pasal2
Standar Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam bantuan pendanaan Pesantren Ramadhan Tahun
2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 20 Tahun 2021
standar-biaya khusus-petugas pengelola islamic centre
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Khusus Bagi Petugas Pengelola Islamic Centre Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran operasional pengelolaan Islamic Centre Kota Padang Panjang oleh petugas, perlu ditetapkan besaran standar biayanya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, analisis standar belanja dan standar teknis ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Khusus Bagi Petugas Pengelola Islamic Centre Kota Padang Panjang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 56 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini memuat 4 Pasal dan I Lampiran.
Standar Biaya bagi petugas pengelola Islamic Centre Kota Padang Panjang adalah satuan biaya berupa indeks biaya maksimal yang dijadikan acuan dalam standar pemberian upah bagi Petugas Pengelola Islamic Centre Kota Padang Panjang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Khusus Bagi Petugas Pengelola Islamic Centre Kota Padang Panjang
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 18 Tahun 2021
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Padang Panjang No. 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Standar Anggaran Biaya Kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional Ke Xxxix Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021
standar-anggaran-musabaqah tilawatil qur'an-tingkat provinsi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Anggaran Biaya Kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional ke XXXIX Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran operasional pelaksanaan kegiatan Musabaqah Tillawatil Qur'an Nasional ke-XXXIX Tingkat Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang Panjang Tahun 2021, perlu ditetapkan besaran standar anggaran biaya pelaksanaan kegiatannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, analisis standar belanja dan standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Anggaran Biaya Kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional ke XXXIX Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini memuat 3 Pasal dan I Lampiran.
Standar anggaran biaya kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional ke XXXIX Tingkat Provinsi Sumatera Barat 2021 adalah standar anggaran biaya maksimal dalam pendanaan kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional ke XXXIX Tingkat Provinsi Sumatera Barat 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Standar Anggaran Biaya Kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional ke XXXIX Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat