PEDOMAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT KOTA TANJUNGPINANG
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2021 NOMOR 337
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, menyebutkan bahwa Forum Kerukunan Umat Beragama dibentuk di Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2005.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat Kota Tanjungpinang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
- 17 Halaman
|