Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 46 Tahun 2021

Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Rumah Ibadat Di Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip pendirian rumah ibadat, persyaratan pendirian rumah ibadat, tim penelitian dan pertimbangan pendirian rumah ibadat, izin sementara pemanfaatan bangunan gedung, penyelesaian perselisihan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 46 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Rumah Ibadat Di Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
14 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2021
Tanggal Berlaku
14 Juli 2021
Sumber
BD.2021/No.46
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1220 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan