PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG TENTANG STANDAR BIAYA HONORARIUM TENAGA PENDAMPING USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DAN TENAGA AHLI/PENDAMPING DAN TENAGA PENGELOLA KOPERASI SIMPAN PINJAM PEMBIAYAAN SYARIAH BAITULL MALL WAT TAMWIL KELURAHAN, YANG BERBUNYI : Pasal 1 Standar biaya honorarium Standar Biaya Honorarium Tenaga Pen damping Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Tenaga AhlijPendamping dan Tenaga Pengelola Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitull Mall Wat Tamwil Kelurahan sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. Pasal2 Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam kegiatan Pendamping Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitull Mall Wat Tamwil Kelurahan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat