Peraturan Walikota ini memuat 4 Pasal dan I Lampiran. Standar Biaya bagi petugas pengelola Islamic Centre Kota Padang Panjang adalah satuan biaya berupa indeks biaya maksimal yang dijadikan acuan dalam standar pemberian upah bagi Petugas Pengelola Islamic Centre Kota Padang Panjang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat