standar-biaya khusus-petugas pengelola islamic centre
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Khusus Bagi Petugas Pengelola Islamic Centre Kota Padang Panjang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka kelancaran operasional pengelolaan Islamic Centre Kota Padang Panjang oleh petugas, perlu ditetapkan besaran standar biayanya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, analisis standar belanja dan standar teknis ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Khusus Bagi Petugas Pengelola Islamic Centre Kota Padang Panjang;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 56 Tahun 2019;
- Peraturan Walikota ini memuat 4 Pasal dan I Lampiran.
Standar Biaya bagi petugas pengelola Islamic Centre Kota Padang Panjang adalah satuan biaya berupa indeks biaya maksimal yang dijadikan acuan dalam standar pemberian upah bagi Petugas Pengelola Islamic Centre Kota Padang Panjang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
- Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Khusus Bagi Petugas Pengelola Islamic Centre Kota Padang Panjang
- 4 Halaman
|